Indonesia

SURAT PERJANJIAN KERJA Nomor: ---------------------------------- Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : SONIA MARGARETA Jabatan : Staff Gudang Dalam hal ini bertindak atas nama direksi PT. YangHong Konstruksi Indonesia (YKI) yang berkedudukan di Citra Tower Lat.20 Unit K dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Nama :DERMI FERIANI Tempat & tanggal lahir : Pala , 11 Mei 2000 Pendidikan terakhir : SMA Jenis kelamin : Perempuan Agama : Buddha Alamat : Jalan Pademangan 3 Gang 29 No.8 No. KTP : 1905035105000001 Telepon : 0812-7932-4437 Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Pada hari ini Selasa, tanggal 01 bulan Desember tahun 2020, kedua belah telah bersepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian kerja dengan syarat dan ketentuan yang diatur sebagai berikut: PASAL SATU PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan di PT. Kitapunya Sejahtera yang berkedudukan di Jalan Damai KM. 9 Nomor 10 dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya. PASAL DUA PIHAK KEDUA akan ditempatkan sebagai Customer Service pada Departemen Sales. Apabila dipandang perlu dan juga dikehendaki, PIHAK PERTAMA dapat menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan PT. Kitapunya Sejahtera. PASAL TIGA Masa percobaan ditetapkan selama 3 (tiga) bulan yang dihitung sejak tanggal masuk PIHAK KEDUA diterima bekerja. PASAL EMPAT PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia. PASAL LIMA Sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jumlah jam kerja efektif adalah 40 (empat puluh) jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja 5 (lima) hari setiap minggu, dimulai hari Senin dan berakhir pada hari Jum’at, dengan perincian sebagai berikut: 1. Hari Senin sampai dengan hari Kamis, jam masuk adalah jam 08.00 WIB dan jam pulang adalah jam 17.00 WIB dengan waktu istirahat selama 1 (satu) jam, yaitu pada pukul 12.00 – 13.00 WIB. 2. Hari Jum’at, jam masuk adalah jam 08.00 WIB dan jam pulang adalah jam 17.30 WIB dengan waktu istirahat selama 1,5 (satu setengah) jam, yaitu pada pukul 12.00 – 13.30 WIB. PASAL ENAM 1. PIHAK PERTAMA harus memberikan makan kepada PIHAK KEDUA satu kali makan setiap hari setiap kali PIHAK KEDUA masuk kerja. PASAL TUJUH 1. Apabila tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent) dan PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur, maka PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebagai imbalan kerja lembur tersebut dengan jumlah Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) setiap jam lembur. 2. Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan. PASAL DELAPAN 1. Setiap karyawan berhak mendapatkan cuti selama 12 (dua belas) hari setiap tahun sesuai dengan ketentuan-ketentuan tata tertib rumah tangga perusahaan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2). 2. Pengajuan cuti pada hari kerja, diajukan setiap karyawan selambat-lambatnya 3 (dua) hari sebelum pelaksanaan cuti dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan ijin dari atasan langsung yang bersangkutan. PASAL SEMBILAN PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. PASAL SEPULUH PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan PT. Kitapunya Sejahtera yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA. 1. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi: a. Skorsing, atau b. Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau c. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya. PASAL SEBELAS PIHAK KEDUA selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini tidak dibenarkan untuk melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dan dengan alasan apapun juga, kecuali apabila PIHAK KEDUA telah mendapat persetujuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA. PASAL DUA BELAS PIHAK PERTAMA berhak setiap saat untuk mengakhiri perjanjian kerja ini dengan syarat harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA tanpa berkewajiban menjelaskan alasan apapun juga. Dalam masalah ini, PIHAK PERTAMA wajib memberikan ganti rugi atau pesangon kepada PIHAK KEDUA yang jumlah serta tata aturannya merujuk pada Peraturan Pemerintah yang berlaku. PASAL TIGA BELAS Perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia atau hal-hal lain yang menurut PIHAK PERTAMA layak diterim

Mandarin

工作協議 數字: - - - - - - - - - - - - - - - - - 以下簽名者: 姓名 : 索尼婭·瑪格麗塔 職位: 倉庫員工 在這種情況下,代表 PT 的董事行事。 Yanghong Construction Indonesia (YKI) 住所位於 Citra Tower Lat.20 Unit K,以下簡稱第一方。姓名 : Dermi Feriani 出生地點和日期:帕拉,2000 年 5 月 11 日 最後教育經歷: SMA 性別 女性 佛教徒 地址 : Jalan Pademangan 3 Gang 29 No.8 不。 KTP:1905035105000001 電話 : 0812-7932-4437 在這種情況下,代表自己行事,以下稱為第二方。 2020 年 12 月 1 日星期二,雙方同意簽訂工作協議,條款和條件如下: 第一章 甲方聲明他們接受乙方為 PT 的員工。 Kitapunya Sejahtera 基於 Jalan Damai KM。 9 10號及第二方特此聲明其意願。第二條 第二方將擔任銷售部門的客戶服務人員。如果認為有必要並且也希望的話,甲方可以讓乙方根據乙方所擁有的專業知識,安排乙方執行甲方認為更合適的其他任務和工作,前提是這些任務和工作仍處於 PT 環境中。我們有繁榮。第三條 試用期為自第二方獲准工作之日起三(三)個月。第四條 甲方必須向乙方提供基本工資 Rp。根據印度尼西亞稅務法規扣除所得稅後,第一方每月需支付 2,000,000.00(200 萬盧比)。第五條 根據適用的勞動法規,有效工作時間為每週 40(四十)小時,每週總工作日為 5(五)天,從周一開始至週五結束,具體如下: 1. 週一至週四,入場時間為 08.00 WIB,返回時間為 17.00 WIB,中間休息 1(一)小時,即 12.00 – 13.00 WIB。 2. 週五,入場時間為 08.00 WIB,返回時間為 17.30 WIB,休息時間為 1.5(一個半)小時,即 12.00 – 13.30 WIB。第六條 1.每次乙方上班時,甲方必須每天為乙方提供一頓飯。第七條 1. 如果有必須立即完成或緊急的工作,需要乙方加班,甲方將向乙方支付盧比作為加班補償。每個加班時間 15,000.00(一萬五千盧比)。 2. 加班工資的支付將與第一方每月最後一天收到的工資合併計算。第八條 1. 根據公司家規和2003年第13號法律第79條第(2)款的規定,每位員工每年有權享受12(十二)天的休假。 2. 工作日請假申請,由每位員工在休假實施前三(兩)天內提交,並獲得有關直接主管的簽名和許可。第九條 如果乙方生病或需要按照公司規定的條款、規定和條件進行醫療保健,甲方有義務承擔治療和護理費用。第十條 第二方表示願意遵守並遵守所有 PT。 Kitapunya Sejahtera 由第一方確定。 1.違反上述規定可能會導致第二方被判處: A。暫停,或 b.終止僱傭關係 (PHK),或 C。其他形式的處罰,參照政府有關規定執行。第十一條 乙方在本工作協議有效期內不得以任何理由在任何其他公司從事雙重工作,除非乙方已獲得甲方的書面批准。第十二條 甲方有權隨時終止本工作協議,但必須以書面形式通知乙方,且無義務解釋任何理由。在這種情況下,甲方有義務向乙方提供補償或遣散費,其金額和規則參見適用的政府法規。第十三條 如果乙方死亡或發生甲方認為應接受的其他事項,本工作協議將自動終止

TerjemahanSunda.com | Bagaimana cara menggunakan terjemahan teks Indonesia-Mandarin?

Semua terjemahan yang dibuat di dalam TerjemahanSunda.com disimpan ke dalam database. Data-data yang telah direkam di dalam database akan diposting di situs web secara terbuka dan anonim. Oleh sebab itu, kami mengingatkan Anda untuk tidak memasukkan informasi dan data pribadi ke dalam system translasi terjemahansunda.com. anda dapat menemukan Konten yang berupa bahasa gaul, kata-kata tidak senonoh, hal-hal berbau seks, dan hal serupa lainnya di dalam system translasi yang disebabkan oleh riwayat translasi dari pengguna lainnya. Dikarenakan hasil terjemahan yang dibuat oleh system translasi terjemahansunda.com bisa jadi tidak sesuai pada beberapa orang dari segala usia dan pandangan Kami menyarankan agar Anda tidak menggunakan situs web kami dalam situasi yang tidak nyaman. Jika pada saat anda melakukan penerjemahan Anda menemukan isi terjemahan Anda termasuk kedalam hak cipta, atau bersifat penghinaan, maupun sesuatu yang bersifat serupa, Anda dapat menghubungi kami di →"Kontak"


Kebijakan Privasi

Vendor pihak ketiga, termasuk Google, menggunakan cookie untuk menayangkan iklan berdasarkan kunjungan sebelumnya yang dilakukan pengguna ke situs web Anda atau situs web lain. Penggunaan cookie iklan oleh Google memungkinkan Google dan mitranya untuk menayangkan iklan kepada pengguna Anda berdasarkan kunjungan mereka ke situs Anda dan/atau situs lain di Internet. Pengguna dapat menyisih dari iklan hasil personalisasi dengan mengunjungi Setelan Iklan. (Atau, Anda dapat mengarahkan pengguna untuk menyisih dari penggunaan cookie vendor pihak ketiga untuk iklan hasil personalisasi dengan mengunjungi www.aboutads.info.)